Sedikit pembahasan tentang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk
menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia,
terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI,
Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya
ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi
Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU
No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS
Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Sejarah singkat BPJS Kesehatan
Sejarah singkat BPJS Kesehatan
v 1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas
mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS
dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230
Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen
Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK),
dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy)
dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
v 1984 - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi
peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi
Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta
anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status
badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
v 1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan
program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti
ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya.
Disamping itu, perusahaan diizinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke
badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
v 1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum
diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas
pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk
kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
v 2005 - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen
Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
Ø Dasar Penyelenggaraan :
o
UUD 1945
o
UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
o
UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN)
o
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
Ø Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
o
Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia
dengan asas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
o
Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
o
Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
o
Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
o
Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam
pelayanan kepada peserta.
o
Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin
dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
v 2014 - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah
nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011
tentang BPJS. (sumber : wikipedia)
Download Logo BPJS Kesehatan format cdr
[Download]
editable corel draw 12
Mungkin itu sedikit pembahasan tentang BPJS Kesehatan, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua dan filenya bisa berguna dalam kehidupan kita sehari-hari.
Mungkin itu sedikit pembahasan tentang BPJS Kesehatan, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua dan filenya bisa berguna dalam kehidupan kita sehari-hari.
EmoticonEmoticon